| 1. |
Nomor Urut |
3 |
| 2. |
Nomor Perkara |
124/Pdt.G/2025/PA Msh |
| 3. |
Tanggal Pendaftaran |
12 November 2025 |
| 4. |
Identitas Para Pihak Dan Kuasa Hukum |
|
| A. |
Nama, Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat Tinggal |
AL AMIN BIN LAUSA, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Strata I, alamat Cengkeh RT-RW: 010/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebagai Pemohon ; d melawan
Hi. Samsudin Bin Lausa, umur 2025 tahun, agama Islam , pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan , alamat Jl. Abd Soulissa RT-RW: 011/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebagai Termohon 1;\par \pardLa Usman Bin Lausa, umur 2025 tahun, agama Islam , pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan , alamat Jl. Abd. Soulissa, RT. 11 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah sebagai Termohon 2;\par \pardLa Ali Bin Lausa, S. Si, umur 2025 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat Kompleks BTN. Kebun Cengkeh Blok. A4 No. 16 , RT. 005, RW. 015 Desa Baru Kecamatan Sirumau sebagai Termohon 3;\par \pardNy. Hasra Binti Lausa, umur 2025 tahun, agama Islam , pekerjaan , Pendidikan , alamat Desa Kalumata RT. 015, Kecamatan Ternate Selatan, Kalumata, Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara sebagai Termohon 4;\par \pardSuryati Binti Lausa, umur 2025 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat RT. 013- RW. 000, Kelurahan Namaelo , Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebagai Termohon 5;\par \pardMaryati Binti Lausa, umur 2025 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat RT. 001-RW. 001 Desa Sukoharjo Kecamatan Sakadan Kabupaten Madiun sebagai Termohon 6;\par \pardAmudin Bin Lausa, umur 2025 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat Jl. Kopra RT-RW: 010/000; Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebagai Termohon 7;\par \pardHasanudin Bin Lausa, umur 2025 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat Jl. Kopra RT-RW : 010/000, Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah sebagai Termohon 8;\par \pard |
| B. |
Tanggal Surat Kuasa Khusus |
07 November 2025 |
| C. |
Nama Kuasa Hukum |
Saifudin Maubambu, SH |
| 5. |
Petitum |
Primer,
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menetapkan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,Tergugat VIII, sebagai ahli waris yang berhak,
- Menetapkan harta bersama Perkawinan ( gono gini ), Hj. Waima (almarhumah) dengan Hi. Lausa ( almarhum ), yaitu
- sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. M.19/Masohi ,dengan luas tanah 912 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Timur berbatasan dengan Jl/Lorong Toko Buton,
- sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Jabat/Tanah Negara,
- sebelah utara berbatasan dengan Jl. Setapak ,
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Abd. Soulissa, terletak di RT-RW: 02/00 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi,
- Sebidang Tanah dan bangunan seluas 1135 M2 dengan Sertifikat hak No. M. 47/Masohi, atas nama Lausa, terletak Jl Abd. Soulissa RT-RW 011/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali/sungai,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pasar Binaya Masohi,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Abd Soulissa,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atas nama Hi. Samsudin,
- Sebidang tanah, terletak di RT-RW. : 011/000 di Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan sungai,
- sebelah barat bertasan dengan Jl. Pasar Binaya,
- sebelah utara bertasan dengan tanah sertifikat No. M47/Namaelo,
- sebelah selatan bertasan dengan Pasar Ikan binaya Masohi,
- Sebidang tanah dan bangunan beralamat di Jl. Cengkeh RT-RW: 010/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Cengkeh
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebidang Tanah dan bangunan beralamat di Jl. Kopra RT-RW: 010/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Kopra,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebidang tanah dan bangunan, beralamat di Desa Lombe, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Lauju/Hj. Wamila,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Raya,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Raha,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Labaa,
- 4 ( empat ) bidang tanah terletak di Negeri Makariki Kecamatan Amahai,
Adalah Harta Peninggalan Hj. Waima - Hi. Lausa, maka karena hukum milik bersama ahli waris yang berhak yaitu Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV. Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII.
- Menetapkan H. Lausa (Almarhum), Tegugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII, Melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
- Menetapkan :
- Hibah tertanggal 23 September 2009, akta Hibah No.439/2009, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum,
- Surat Pembagian Warisan tanggal 19 Oktober 2009, tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum,
- Jual beli tertanggal 23 Desember 2011, akta jual beli No. 343/2011 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menetapkan Sebidang Tanah dan bangunan seluas 912 M2 dengan sertifikat hak milik No. M.19/Masohi, terletak di RT-RW: 002/000 Kelurahan Ampera, serta Sebidang Tanah dan bangunan seluas 1135 M2 dengan sertifikat hak milik No. M. 47/Masohi, terletak di Jl. Abd. Soulissa RT-RW : 011/000 Kelurahan Namaelo, dikembalikan dalam status hukum semula yaitu sebagai harta peninggalan yang belum terbagi,
- Menetapkan harta peninggalan berupa :
- sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. M.19/Masohi ,dengan luas tanah 912 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah Timur berbatasan dengan Jl/Lorong Toko Buton,
- sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Jabat/Tanah Negara,
- sebelah utara berbatasan dengan Jl. Setapak ,
- sebelah Selatan berbatasan dengan Jl Abd. Soulissa, terletak di RT-RW: 02/00 Kelurahan Ampera Kecamatan Kota Masohi,
- Sebidang Tanah dan bangunan seluas 1135 M2 dengan Sertifikat hak No. M. 47/Masohi, atas nama Lausa, terletak Jl Abd. Soulissa RT-RW 011/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali/sungai,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pasar Binaya Masohi,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Abd Soulissa,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah atas nama Hi. Samsudin,
- Sebidang tanah, terletak di RT-RW. : 011/000 di Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan sungai,
- sebelah barat bertasan dengan Jl. Pasar Binaya,
- sebelah utara bertasan dengan tanah sertifikat No. M47/Namaelo,
- sebelah selatan bertasan dengan Pasar Ikan binaya Masohi,
- Sebidang tanah dan bangunan beralamat di Jl. Cengkeh RT-RW: 010/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Cengkeh
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebidang Tanah dan bangunan beralamat di Jl. Kopra RT-RW: 010/000 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Kopra,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara
- Sebidang tanah dan bangunan, beralamat di Desa Lombe, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, dengan batas-batas Sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Lauju/Hj. Wamila,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Raya,
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Poros Raha,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Labaa,
- 4 ( empat ) bidang tanah terletak di Negeri Makariki Kecamatan Amahai,
Adalah harta warisan yang belum terbagi, sehingga menjadi milik bersama Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara tanggung rente, membayar kerugian yang diderita Penggugat, senilai Rp. 1.172.000.000,-( satu milyard seratus tujuh puluh dua juta rupiah ),
- Memerintahkan Turut Tergugat II menarik akta yang diterbitkannya berkaitan dengan sebidang tanah hak milik sertifikat No. M. 19/Masohi, dan sebidang tanah seluas 1135 m2, sertifikat hak milik No. M. 47/Masohi,
- Menghukum Turut Tergugat I, menyerahkan Sertifikat hak milik No. M.19/Masohi kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Majelis Hakim Yang Mulia, untuk ditindak lanjuti oleh Turut Tergugat III, memulihkan nama Lausa pada sertifikat tersebut.
- Memerintahkan Turut Tergugat III, memulihkan nama Lausa pada sertifikat hak milik Nomor : M.19/Masohi, dan di sertifikat hak No. M.47/Masohi , selanjutnya diserahkan kepada Penggugat, untuk diatur pembagiannya,
- Menetapkan Sita Jaminan atas obyek sengketa sah dan berharga,
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum,
Subsider:
Apabila Ketua Pengadilan Agama Masohi, cq. Majelis Hakim Yang Mulia, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et beno. |
| 6. |
A. |
Tanggal Penetapan Penunjukan Majelis Hakim |
12 November 2025 |
| B. |
Susunan Majelis Hakim/Penitera Pengganti |
1. Fahri Latukau, S.H.I., M.H. 2. Ugan Gandaika, S.H., M.H. 3. Sitti Salma Rumadaul, S.H.I., M.H. Panitera Pengganti: Harniansi Baharuddin, S.E., M.H. |
| 7. |
A. |
Tanggal Penetepan Hari Sidang |
12 November 2025 |
| B. |
Tanggal Sidang Pertama |
26 November 2025 |
| C. |
Tanggal Penundaan Sidang |
|
| D. |
Alasan Penundaan |
|
| 8. |
Mediasi |
|
| A. |
Tanggal Penunjukan Mediator |
|
| B. |
Nama Mediator |
|
| C. |
Nomor/Tanggal Sertifikat Mediator |
|
| D. |
Tanggal Laporan Mediator |
12 November 2025 |
| E. |
Hasil Mediasi |
|
| 9. |
A. |
Tanggal Putusan |
26 November 2025 |
| B. |
Tanggal Pemberitahuan Putusan (Dalam Hal Pihak-Pihak Tidak Hadir) |
|
| C. |
Amar Lengkap Putusan |
|
| 10. |
BHT Tanggal |
15 Desember 2025 |
| 11. |
Tanggal Minutasi |
26 November 2025 |
| 12. |
Verzet (Perlawanan) |
|
| A. |
Tanggal Pendaftaran Verzet |
|
| B. |
Tanggal Penetapan Hari Sidang Verzet |
|
| C. |
Tanggal Sidang Pertama |
|
| D. |
Tanggal Penundaan |
|
| E. |
Alasan Penundaan |
|
| 13. |
A. |
Tanggal Putusan Perlawanan (Verzet) |
|
| B. |
Amar Lengkap Putusan Perlawanan (Verzet) |
|
| 14. |
BHT Tanggal |
|
| 15. |
BANDING |
|
| A. |
Tanggal Akta Permohonan Banding |
|
| B. |
Tanggal Surat Kuasa Khusus |
|
| C. |
Nama Kuasa Hukum |
|
| D. |
Tanggal Pemberitauan Kepada Pihak Lawan |
|
| E. |
Tanggal Penerimaan Memori |
|
| 16. |
A. |
Tanggal Penyerahan Memori Kepada Lawan |
|
| B. |
Tanggal Penerimaan Kontra Memori |
|
| C. |
Tanggal Inzage |
|
| D. |
Tanggal Pengiriman Berkas |
|
| 17. |
A. |
Tanggal Penerimaan Berkas |
|
| B. |
Tanggal Pemberitahuan Putusan Kepada Pihak-Pihak |
|
| C. |
Nomor Putusan |
|
| D. |
Tanggal Putusan |
|
| E. |
Amar Lengkap Putusan |
|
| 18. |
KASASI |
|
| A. |
Tanggal Akta Permohonan Banding |
|
| B. |
Tanggal Surat Kuasa Khusus |
|
| C. |
Nama Kuasa Hukum |
|
| D. |
Tanggal Pemberitauan Kepada Pihak Lawan |
|
| E. |
Tanggal Penerimaan Memori |
|
| 19. |
A. |
Tanggal Penyerahan Memori Kepada Lawan |
|
| B. |
Tanggal Penerimaan Kontra Memori |
|
| C. |
Tanggal Inzage |
|
| D. |
Tanggal Pengiriman Berkas |
|
| 20. |
A. |
Tanggal Penerimaan Berkas |
|
| B. |
Tanggal Pemberitahuan Putusan Kepada Pihak-Pihak |
|
| C. |
Nomor Putusan |
|
| D. |
Tanggal Putusan |
|
| E. |
Amar Lengkap Putusan |
|
| 21. |
PENINJAUAN KEMBALI (PK) |
|
| A. |
Tanggal Akta Permohonan Banding |
|
| B. |
Tanggal Surat Kuasa Khusus |
|
| C. |
Nama Kuasa Hukum |
|
| D. |
Tanggal Pemberitauan Kepada Pihak Lawan |
|
| E. |
Tanggal Penerimaan Memori |
|
| 22. |
A. |
Tanggal Penyerahan Memori Kepada Lawan |
|
| B. |
Tanggal Penerimaan Kontra Memori |
|
| C. |
Tanggal Inzage |
|
| D. |
Tanggal Pengiriman Berkas |
|
| 23. |
A. |
Tanggal Penerimaan Berkas |
|
| B. |
Tanggal Pemberitahuan Putusan Kepada Pihak-Pihak |
|
| C. |
Nomor Putusan |
|
| D. |
Tanggal Putusan |
|
| E. |
Amar Lengkap Putusan |
|
| 24. |
EKSEKUSI |
|
| A. |
Tanggal Akta Permohonan Eksekusi |
|
| B. |
Tanggal Penegoran (Aanmaning) |
|
| C. |
Tanggal Pelaksanaan Eksekusi |
|
| 25. |
IKRAR TALAK |
|
| A. |
Tanggal Penetapan Hari Sidang |
|
| B. |
Tanggal Sidang Menurut Penetapan Hari Sidang |
|
| C. |
Tanggal Pengucapan Ikrar Talak |
|
| D. |
Amar Ikrar Talak |
|
| 26. |
AKTA CERAI |
|
| A. |
Tanggal Akta Cerai |
|
| B. |
Nomor Akta Cerai |
|
| C. |
Nomor Seri |
|
| 27. |
Jenis Perkara |
Lain-Lain |
| 28. |
Keterangan / lain-Lain |
|